LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota serta pemaparan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya serta dihadiri para anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyampaikan satu Raperda yang berkaitan dengan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau.
Raperda yang diajukan pemerintah daerah yakni perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda inisiatif dewan yang dipaparkan oleh Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Keolahragaan, Raperda Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri pula oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, para kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah serta sejumlah tamu undangan lainnya.
(Adv)

Posting Komentar