LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta pemaparan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, bersama jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan satu Raperda yang menjadi usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD
Raperda yang diajukan berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Pengajuan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain agenda dari pemerintah daerah, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan sejumlah Raperda yang merupakan inisiatif dari lembaga legislatif.
Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, memaparkan lima Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam agenda pembahasan.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
(Adv)

Posting Komentar