Merangin Jambi — Dugaan penipuan yang menyeret nama Cecep Arken, mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, kembali mengemuka. Setelah sebelumnya diberitakan terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp80 juta dengan iming-iming proyek, kini fakta baru terungkap: Cecep juga diduga menipu sejumlah warga dengan janji memasukkan mereka sebagai guru kontrak, dengan setoran mencapai Rp10 jutaan per orang.
Informasi ini disampaikan oleh narasumber yang mengaku sebagai korban. Ia menyebut, uang Rp80 juta diserahkan saat Cecep masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, dengan janji mendapatkan proyek di lingkungan dinas tersebut. Namun hingga lebih dari tiga tahun berlalu, proyek yang dijanjikan tak pernah ada.
Lebih jauh, informasi didapatkan bahwa dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan politik, yakni mendukung salah satu kandidat pada Pemilihan Gubernur Jambi, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci pada masa itu.
Untuk meyakinkan korban, Cecep disebut membuat perjanjian tertulis di hadapan notaris, dengan jaminan sertifikat tanah. Dalam perjanjian tersebut disebutkan, apabila uang Rp80 juta tidak dikembalikan hingga jatuh tempo, maka sertifikat dan tanah beralih kepemilikan kepada pemberi uang.
Namun hingga kini, jatuh tempo telah lama terlewati. Cecep baru mengembalikan sekitar Rp60 jutaan, sementara sertifikat dan tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan, meskipun telah diikat dalam perjanjian notaris.
Tak hanya itu, dugaan penipuan lain juga mencuat. Sejumlah warga disebut telah menyetorkan uang sekitar Rp10 juta per orang kepada Cecep, dengan janji akan dimasukkan sebagai guru kontrak. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun janji tersebut yang terealisasi.
Korban mengaku mengalami kerugian finansial dan meminta agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan ini. Mereka menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai nama instansi dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Cecep Arken. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan sulit dihubungi dan belum memberikan tanggapan apa pun.
Berdasarkan keterangan narasumber dan fakta yang diungkap, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Dugaan Penipuan, Pasal 378 KUHP. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun jika terbukti ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang.
Dugaan Penggelapan, Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun jika uang yang telah diterima tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan / Wewenang, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidana penjara 1–20 tahun dan denda jika uang diterima dengan memanfaatkan jabatan sebagai pejabat publik.
Dugaan Gratifikasi, Pasal 12B UU Tipikor. Ancaman pidana: penjara 4–20 tahun jika pemberian uang berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan.
Dugaan Pungutan Liar / Jual Janji Jabatan, berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi atau pidana umum, tergantung hasil penyelidikan (Terkait janji memasukkan sebagai guru kontrak dengan imbalan uang).
Ranah Perdata (Wanprestasi), Pasal 1243 KUHPerdata (Gagal memenuhi isi perjanjian notaris terkait pengembalian uang dan penyerahan sertifikat).
(Red.)

Posting Komentar