LUBUK LINGGAU – menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dan menjadi bagian dari proses legislasi daerah bersama pemerintah kota.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, . Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tahapan penting dalam pembahasan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat itu dibahas enam Raperda yang terdiri dari satu Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan lima Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau. Keenam Raperda tersebut menjadi bagian dari program pembentukan peraturan daerah untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di Kota Lubuk Linggau.
Raperda usulan pemerintah daerah yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Sementara lima Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui seluruh Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan berbagai masukan, saran serta catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan substansi peraturan daerah yang akan dibahas.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa fraksi mereka menerima dan menyetujui seluruh Raperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
Sementara itu Fraksi Golkar yang disampaikan oleh juga menyatakan persetujuan. Namun fraksi ini turut menyoroti sejumlah persoalan di masyarakat seperti belum diterimanya gaji pekerja PDAM selama empat bulan serta gaji PPPK Paruh Waktu, dan meminta pemerintah daerah mengajukan penambahan kuota BBM dan LPG.
Fraksi Gerindra melalui menyampaikan persetujuan terhadap pembahasan Raperda serta memberikan masukan terkait pembangunan jembatan penghubung antara Kelurahan Moneng Sepati dan Siring Agung serta pembangunan kantor lurah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Fraksi PKB yang disampaikan oleh menyoroti program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai perlu lebih tepat sasaran. Fraksi ini juga mendorong peningkatan pembangunan jalan melalui program padat karya, sekaligus menyatakan persetujuan agar seluruh Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya dalam mekanisme pembahasan di DPRD Kota Lubuk Linggau.
Red.
Posting Komentar