LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan legislasi daerah yang akan menjadi dasar pembentukan berbagai regulasi di Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yulian Effendi dan dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 sebagai prioritas pembahasan legislasi daerah.
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terarah sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menambahkan bahwa peraturan daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta menjadi dasar hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai sektor, seperti pembinaan industri mikro kecil dan menengah, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan hingga penguatan sektor olahraga.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan stunting, ketahanan pangan daerah serta perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan enam Raperda yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, di antaranya perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah kota.
Secara keseluruhan, terdapat 19 Raperda yang telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Seluruh rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Red

Posting Komentar