LUBUK LINGGAU, JournalFakta.com – DPRD Kota Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dengan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan lima raperda inisiatif yang dinilai strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif.
Adapun lima raperda yang diusulkan DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau menyampaikan bahwa pengajuan raperda inisiatif ini merupakan bagian dari upaya legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang jelas dan komprehensif sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
Selain itu, DPRD juga menilai bahwa raperda terkait pengembangan industri mikro dan kecil memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, raperda mengenai perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih optimal bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan khusus.
Dengan adanya persetujuan dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk melanjutkan pembahasan lima raperda tersebut, DPRD berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Red.
Posting Komentar