Perampokan di Gading Jaya, Polisi Ringkus Empat Pelaku


Merangin - Polres Merangin mengungkap dan menangani peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros RT 13 Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin malam, 17 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini melibatkan enam pelaku yang menggunakan penutup wajah dan diduga membawa senjata api saat melakukan aksi di rumah korban.

Kejadian bermula ketika enam pelaku yang menutup wajah menerobos masuk ke rumah korban. Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, pelaku menodongkan senjata api, mengikat korban dan suaminya menggunakan borgol plastik, lalu menggeledah rumah. Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta, dua unit sepeda motor (diduga Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), serta tiga unit telepon genggam. Total kerugian materil ditaksir mencapai sekitar Rp170 juta.

Pengungkapan kasus dilakukan di bawah pimpinan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Epy Koto bersama Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Berdasarkan proses penyelidikan lapangan dan hasil pemeriksaan awal, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial HD dan LG. Dari keterangan kedua pelaku tersebut, tim kemudian menangkap seorang pelaku lain berinisial IS di wilayah Trans SPC Desa Muara Delang.

Pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, satu orang diduga tersangka berinisial DDK diserahkan oleh pihak keluarga kepada pihak kepolisian. Penyerahan berlangsung di jalur tiga Bangko dan diterima oleh Wakapolsek Lembah Masurai Ipda Suryo, bersama petugas lain yang mendampingi. Menurut keterangannya, penyerahan itu dilakukan setelah adanya upaya penggalangan, pembinaan, dan edukasi hukum oleh pihak kepolisian sehingga keluarga bersangkutan menyadari perbuatan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarganya.

Keempat orang yang kini diamankan dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pemberi informasi, pemegang senjata, eksekutor, hingga orang yang membawa barang hasil kejahatan. Barang bukti berupa sebagian barang yang diambil (uang, kendaraan, telepon genggam) dan alat pengikat kemungkinan akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan tersangka serta laporan korban.

Penyidik menyatakan masih ada dua tersangka yang diduga terlibat namun hingga laporan ini disusun belum diamankan. Polisi menyatakan akan terus melakukan pengejaran dan upaya penangkapan, termasuk pendekatan melalui keluarga dengan harapan kedua pelaku yang masih melarikan diri segera menyerahkan diri atau dapat ditangkap. Kasus ini diduga akan dikenakan ketentuan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan proses penyidikan serta pemeriksaan saksi dan barang bukti masih berlanjut di Polres Merangin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat, serta membantu penyidikan dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Korban kini sedang dalam proses pemulihan dan telah ditangani oleh petugas untuk keperluan visum dan pencatatan kerugian sebagai bagian dari berkas perkara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama