DPRD Sumsel Sahkan Tiga Raperda Tahun 2025, Fokus pada Penguatan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat


Palembang, 7 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumsel menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang menjadi pijakan pembangunan jangka panjang.


Persetujuan tersebut merupakan hasil dari pembahasan yang intens antara pihak eksekutif dan legislatif selama beberapa bulan terakhir. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, serta jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan tokoh masyarakat.


Tiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2045, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.


Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa tiga Raperda tersebut bukan hanya produk hukum, tetapi juga fondasi untuk mewujudkan visi Sumsel Maju untuk Semua. Ia menyebut, RPJPD 2025–2045 akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang sinkron dengan kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


“Sinergi antara pemerintah dan DPRD harus terus dijaga. Raperda ini adalah hasil kerja kolektif untuk memastikan arah pembangunan di Sumatera Selatan tetap konsisten, terukur, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Herman Deru di hadapan peserta rapat.


Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses legislasi. Menurutnya, pembahasan setiap Raperda dilakukan dengan prinsip transparansi, disertai kajian akademis dan masukan dari masyarakat. “Kami ingin setiap peraturan yang lahir benar-benar bisa menjawab kebutuhan publik, bukan hanya administrasi semata,” tegasnya.


Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disebut akan memperkuat kemandirian keuangan daerah tanpa menambah beban bagi warga. Sementara Raperda Ketertiban Umum diharapkan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan secara berkelanjutan.


Dengan disahkannya tiga Raperda tersebut, DPRD Sumsel bertekad terus mengawal pelaksanaannya agar sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lembaga legislatif itu juga membuka ruang kolaborasi dengan akademisi, media, dan masyarakat untuk memastikan regulasi ini benar-benar diterapkan secara efektif.


Kegiatan paripurna berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD, seluruh peserta menyampaikan harapan agar keputusan ini menjadi langkah konkret bagi pembangunan Sumatera Selatan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan


Red. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama