DPRD Sumatera Selatan Sahkan Perubahan APBD 2025: Fokus pada Transparansi dan Peningkatan Layanan Publik


Oleh Redaksi Journal Fakta | Palembang, 6 Agustus 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, dan dihadiri langsung oleh Gubernur H. Herman Deru bersama jajaran Pemerintah Provinsi.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 11,129 triliun, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 11,237 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp 108,5 miliar. Angka ini, menurut Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, merupakan hasil kalkulasi realistis dengan mempertimbangkan kondisi fiskal terkini dan kebutuhan strategis daerah.

Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang dinilainya telah berjalan secara profesional dan penuh tanggung jawab. “Ini merupakan tahap akhir dari proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah ini, Raperda akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini akan diarahkan untuk memperkuat sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Ketua DPRD Andie Dinialdie juga menekankan bahwa pengesahan Raperda ini adalah hasil kolaborasi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat. Perubahan anggaran ini bukan sekadar administrasi, tetapi penyesuaian strategis untuk menjawab kebutuhan daerah,” jelasnya.

Dalam pembahasan di Badan Anggaran, beberapa fraksi menyuarakan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD agar terhindar dari kebocoran dan penyalahgunaan. Legislator menilai, setiap rupiah dari anggaran publik adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Pihak Pemerintah Provinsi juga menyoroti perlunya efektivitas pelaksanaan program daerah pasca-pengesahan APBD. Sekretaris Daerah H. Edward Candra menyampaikan bahwa koordinasi lintas OPD akan diperkuat agar setiap kegiatan yang telah disetujui bisa berjalan sesuai jadwal dan sasaran kinerja. “Kami ingin memastikan bahwa realisasi anggaran tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat,” tegasnya.

Selain mengesahkan perubahan APBD, rapat tersebut juga membahas tiga Raperda strategis lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah. Namun fokus utama rapat tetap pada penguatan anggaran publik dan efisiensi fiskal agar pelayanan masyarakat dapat terus meningkat.

Pasca-persetujuan, dokumen Raperda akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk proses evaluasi dan penetapan akhir. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran hingga ke tingkat pelaporan dan audit publik.

Melalui keputusan ini, DPRD Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan APBD agar arah pembangunan tetap sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat Sumatera Selatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama