Merangin – JournalFakta
DPD LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven) Jambi resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Pasar Muaro Siau, Kecamatan Muaro Siau, Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 ke Kejaksaan Negeri Merangin, Senin (27/10/2025).
Laporan tersebut disertai dokumen hasil pemeriksaan lapangan yang mengungkap indikasi kuat adanya mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta penurunan spesifikasi material pada sejumlah proyek fisik yang dibiayai Dana Desa.
Dalam laporannya, LSM Gaven menyebutkan sederet temuan yang mengerikan, mulai dari bangunan baru yang sudah rusak, plafon ambrol, dinding retak, serta jalan rabat beton yang mulai terkelupas meski baru beberapa bulan selesai. Ironisnya, di atas kertas seluruh proyek tersebut diduga dinyatakan “100 persen selesai dan sesuai RAB”. Fakta lapangan ini, menurut Gaven, mengindikasikan praktik rekayasa administrasi dan penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Tahun anggaran 2022 menjadi awal terkuaknya kejanggalan. Dalam laporan keuangan, kegiatan pemeliharaan kantor desa dan pembangunan posyandu menelan anggaran hampir Rp47,8 juta. Namun, hasil fisik yang ditemukan jauh dari nilai tersebut, dimana dinding kusam, atap bocor, dan pengecatan asal jadi. Spesifikasi teknis yang seharusnya dicantumkan di RAB tidak lengkap, sehingga membuka celah bagi penurunan mutu material. Bagi LSM Gaven, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi modus sistematis untuk memperkecil volume demi memperbesar sisa anggaran yang tak tercatat.
Memasuki tahun 2023, modus serupa muncul dengan skala lebih besar. Proyek jalan usaha tani dan saluran sanitasi yang seharusnya membantu produktivitas warga justru berubah menjadi bencana. Jalan rusak parah setelah hujan pertama, sementara saluran air tersumbat dan tak berfungsi. Laporan keuangan mencatat pembelian bahan bangunan di atas harga pasar, tanpa disertai bukti pengujian mutu atau verifikasi dari pihak ketiga.
“Kita menemukan indikasi manipulasi harga, nota fiktif, dan BAST tanpa uji fisik, yang semuanya menyalahi prinsip transparansi,” tegas Ketua DPD LSM Gaven Jambi, Ahmadtullah, dalam laporannya.
Tahun 2024 menambah daftar hitam, los pasar, balai desa, dan penerangan jalan yang dibangun dari Dana Desa menunjukkan kualitas yang memprihatinkan. Lantai los pasar mengelupas, atap balai bocor, dan titik lampu jalan jauh dari jumlah yang tertulis dalam RAB. Nota pembelian tak mencantumkan merek dan tipe barang, sementara dokumentasi progres proyek hanya berupa foto tanpa ukuran atau keterangan teknis.
“Kami duga ada permainan antara tim pelaksana kegiatan dan penyedia barang/jasa untuk memuluskan pencairan penuh meski pekerjaan tidak sesuai,” ungkap Ahmad sapaannya.
LSM Gaven mendesak Kejaksaan Negeri Merangin untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek Dana Desa Pasar Muaro Siau selama tiga tahun terakhir. Mereka menilai, pola penyimpangan yang berulang menunjukkan adanya indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan struktural di tingkat desa.
“Jika dibiarkan, kerusakan fisik hanyalah permukaan, yang lebih berbahaya adalah kerusakan moral dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa,” tukasnya.
Kini, publik menanti langkah hukum tegas agar uang rakyat tak lagi menguap di antara nota dan tanda tangan.
(Red.)

Posting Komentar