Satu Lahan, Dua Tragedi: PAUD Dihancurkan, Rumah Pemilik Diduga Dibakar Saat Eksekusi Masih Sengketa


Bengkulu – Eksekusi lahan di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Kamis (24/7/2025), menyisakan luka mendalam bagi warga dan pemerhati keadilan hukum. Dalam satu hari, dua tragedi terjadi di satu lokasi yang sama: PAUD Al-Amin dihancurkan dengan alat berat, sementara rumah milik warga yang juga pemilik PAUD — yang berdiri di lahan yang sama — diduga dibakar oleh salah satu oknum dari rombongan pelaksana eksekusi.

Yang lebih mengejutkan, seluruh tindakan itu dilakukan saat proses hukum atas objek sengketa masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pihak tergugat telah mengajukan perlawanan (verzet) atas eksekusi tersebut, yang tercatat dalam Nomor Perkara: 46/Pdt.Bth/2025/PN Bgl.


“Kami sangat kecewa. Saat gugatan kami sedang diperiksa pengadilan, malah dilakukan eksekusi sepihak. Bahkan bukan hanya diratakan, rumah klien kami dibakar,” ujar Rizki Dini Hasanah, S.H., kuasa hukum dari pihak pemilik PAUD Al-Amin.

Menurut Rizki, rumah yang terbakar adalah bagian dari satu bidang tanah dan satu sertifikat dengan lokasi PAUD, sehingga seluruh objek seharusnya tunduk pada penghentian eksekusi hingga proses hukum berakhir.

“Kami menduga kuat pembakaran rumah dilakukan oleh oknum dari dalam rombongan yang datang untuk melaksanakan eksekusi. Jika ini benar, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi juga tindak pidana serius,” tegasnya.

Peristiwa ini juga menyoroti peran aparat yang hadir mengamankan proses eksekusi. Alih-alih menegakkan hukum secara berimbang, aparat justru dianggap membiarkan pelanggaran prosedur terjadi di depan mata.

“Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Bagaimana mungkin aparat hadir dalam eksekusi yang objeknya masih disengketakan?” tambah Rizki.

PAUD Al-Amin selama ini menjadi ruang belajar bagi anak-anak di lingkungan tersebut. Kini, setelah dihancurkan, puluhan anak kehilangan tempat belajar. Di sisi lain, pemilik PAUD kehilangan rumah dan tempat tinggalnya.

Salah satu warga menyebut kejadian ini sebagai “penghancuran masa depan anak-anak secara paksa.” Warga pun meminta agar negara hadir dan tidak membiarkan intimidasi terhadap masyarakat kecil terus berulang.

Kuasa hukum korban telah mengajukan laporan ke Mabes Polri dan akan melanjutkan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, untuk memastikan peristiwa ini tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban.

“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal hak pendidikan, hak atas tempat tinggal, dan rasa keadilan masyarakat yang dirampas secara terang-terangan,” tutup Rizki.

Red. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama