Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan (LID), di mana penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat proses pembuktian.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani, SH, MH, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif. "Tim masih bekerja dan saat ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Untuk gelar perkara, nanti akan disampaikan secara resmi setelah semuanya siap," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).
Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sehingga pelaksanaan ekspose akan menyesuaikan dengan agenda sertijab yang dijadwalkan di Kejati Sumsel.
Sebelumnya, kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk kepala sekolah, bendahara, dan para guru. Fokus utama penyidik adalah menelusuri keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), terutama terkait kegiatan yang bersumber dari dana BOS dan anggaran perjalanan dinas.
Sejumlah guru mengaku kaget karena nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen honorarium, padahal mereka tidak pernah menerima dana tersebut.
“Benar, saya dan beberapa rekan guru dimintai klarifikasi. Kami diminta menjelaskan soal dokumen honor yang ternyata mencantumkan tanda tangan kami, padahal kami tidak merasa pernah menerima dana tersebut,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan mengarah pada praktik pemalsuan tanda tangan yang kemungkinan dilakukan oleh oknum pejabat di internal sekolah. Praktik ini diduga berkaitan erat dengan upaya mengaburkan pertanggungjawaban anggaran BOS dan perjalanan dinas.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kejari Lubuklinggau menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di wilayah hukumnya.
Red.
Posting Komentar