Investigasi lanjutan yang dilakukan oleh tim LSM Gaven menemukan bahwa insentif untuk petugas medis, khususnya yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) rawat inap, belum dibayarkan sejak bulan Desember tahun 2023. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Salah seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya melakukan komunikasi secara langsung maupun melalui pesan elektronik kepada Kepala Puskesmas. Namun, hingga saat ini tidak ada respons atau klarifikasi yang diberikan.
“Saya sudah beberapa kali mengirimkan pesan kepada Kepala Puskesmas melalui WhatsApp dan media sosial, tetapi tidak mendapat jawaban sama sekali. Kami hanya ingin tahu kapan hak kami dibayarkan,” ungkap narasumber tersebut kepada tim LSM Gaven.
Kondisi ini, menurut LSM Gaven, menunjukkan bukan hanya adanya indikasi kuat penyimpangan dana, tetapi juga praktik pengabaian terhadap hak-hak tenaga medis yang telah bekerja dalam tekanan tinggi demi melayani masyarakat.
“Temuan ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi pelanggaran serius dalam tata kelola dana kapitasi, baik dari sisi administrasi, pelayanan, maupun etika jabatan. Ketiadaan respons dari pihak Kepala Puskesmas memperlihatkan adanya sikap tidak kooperatif terhadap laporan masyarakat,” ujar Ketua Umum LSM Gaven dalam keterangannya.
Sebelumnya, LSM Gaven juga telah merilis temuan dugaan pemotongan dana kapitasi oleh Kepala Puskesmas yang disebut mencapai hingga 50% dari total dana yang diterima. Selain itu, mereka juga menyoroti buruknya pengelolaan limbah medis jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Puskesmas, yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
LSM Gaven telah menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan seluruh temuan tersebut kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Jambi, Inspektorat Daerah, hingga Ombudsman Republik Indonesia. Mereka juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana JKN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Umum LSM Gaven menekankan pentingnya keterlibatan aktif BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dana kapitasi yang selama ini berjalan.
“Sudah saatnya ada evaluasi menyeluruh. Dana publik yang bersumber dari program strategis nasional seperti JKN harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Kecamatan Lembah Masurai belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi. LSM Gaven memastikan bahwa proses pengumpulan bukti dan keterangan dari para korban akan terus dilanjutkan guna memperkuat dasar hukum dalam pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Red.

Posting Komentar