LSM-GAVEN Beberkan Dugaan Korupsi ASN Bagian Kesra Mura: Temuan BPK dan Investigasi Lapangan Ungkap Kerugian Negara

Redaksi – 28 Juli 2025

Lubuklinggau – Dugaan praktik tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) saat ini tengah memfinalisasi laporan resmi yang akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, mark-up anggaran, serta penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, dengan fokus pada kegiatan Rumah Tahfiz Quran dan pengadaan konsumsi pada Tahun Anggaran 2024.


Ketua Umum LSM-GAVEN, Muhamad Aap, menegaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan penyimpangan yang jauh lebih serius dibandingkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp189 juta. Namun, temuan investigasi lapangan kami mengindikasikan potensi kerugian riil jauh lebih besar, mengingat adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan semestinya, tetapi tetap dipertanggungjawabkan dalam SPJ,” ungkap Muhamad Aap.

 

BPK dalam laporan hasil auditnya menyatakan bahwa sejumlah kegiatan, termasuk program Rumah Tahfiz Quran, tidak memiliki bukti pelaksanaan yang sah. SPJ dan dokumen pendukung hanya berupa foto kegiatan yang diragukan keasliannya, serta daftar hadir yang tidak valid.


“Temuan BPK ini memperkuat dugaan kami bahwa praktik penyusunan SPJ fiktif dilakukan secara sistematis dengan tujuan memperkaya pihak tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Muhamad Aap.


Tim investigasi GAVEN menemukan sejumlah fakta yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang lebih besar dari yang dilaporkan BPK. Beberapa kegiatan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak pernah terealisasi di lapangan. Selain itu, terdapat indikasi mark-up harga pada item konsumsi dan pengadaan barang yang nilainya jauh melebihi standar harga pasar.


Koordinator Investigasi LSM-GAVEN, Peri Okta Vianto, menyampaikan:

“Kami memperoleh bukti kuat berupa dokumen dan kesaksian lapangan yang menunjukkan manipulasi laporan keuangan. Dugaan korupsi ini melibatkan pemalsuan dokumen seperti kwitansi, tanda tangan, serta dokumen pendukung lainnya.”

 

LSM-GAVEN menegaskan bahwa tindakan oknum ASN di Bagian Kesra ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diatur dalam ketentuan pidana korupsi. Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:


  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – Perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  2. Pasal 3 UU Tipikor – Penyalahgunaan kewenangan yang dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun.
  3. Pasal 12B UU Tipikor – Gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap sebagai suap.
  4. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  5. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
  6. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – Memberikan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

 

“Oknum ASN yang terlibat telah mengkhianati amanah publik. Penyalahgunaan jabatan ini harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Muhamad Aap.

 

Wakil Ketua LSM-GAVEN, GP Zulkarnain, mendesak agar Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera mengambil langkah hukum yang tegas.


“Kami meminta aparat penegak hukum menyita seluruh dokumen SPJ, melakukan audit investigatif bersama BPKP, serta memproses semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural, bendahara, maupun pihak ketiga,” ujarnya. 

 

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, LSM-GAVEN mendorong pemerintah daerah melalui Inspektorat Mura untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta melakukan digitalisasi SPJ agar manipulasi dokumen tidak mudah terjadi di masa mendatang.


“Korupsi merupakan extraordinary crime yang membutuhkan langkah pemberantasan luar biasa. Mekanisme whistleblowing system dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP harus segera diimplementasikan,” tegas Peri Okta Vianto.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih. LSM-GAVEN menegaskan bahwa supremasi hukum adalah harga mati.


“Kami siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kepercayaan publik tidak boleh dirusak oleh perilaku segelintir oknum ASN,” pungkas Muhamad Aap.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Bagian Kesra Mura belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui kunjungan langsung dan komunikasi elektronik.


Red.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama