Diduga Gelapkan Uang Klien, Oknum Lawyer di Lubuklinggau Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum


Lubuklinggau – JournalFakta.com | Seorang oknum pengacara yang berpraktik di Kota Lubuklinggau, berinisial Rio Oktaviyandi,S.H., akan dilaporkan oleh kliennya sendiri atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam kasus sengketa lahan di wilayah Kelurahan Sumber Agung , Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau.

Laporan ini mencuat setelah seorang warga bernama Alek, yang diketahui sebagai pemilik sah atas lahan seluas hampir 3 hektare berdasarkan sertifikat resmi, merasa dirugikan secara moril dan materil oleh pengacara yang ia percayai untuk menangani kasusnya.

Kronologi bermula ketika Alek mengalami konflik dengan warga lain yang mengklaim lahan tersebut tanpa bukti kepemilikan yang sah, serta melakukan tindakan penghalangan terhadap upaya penggarapan lahan.

Dalam upaya menyelesaikan konflik itu, Alek melalui Ketua Umum Lembaga GAVEN meminta bantuan hukum kepada Rio Oktaviyandi, S.H., atas rekomendasi dari Ketua Umum LSM GAPEN. Dan melakukan tanda tangan surat kuasa pada hari selasa 29 Juli 2025.

Setelah kesepakatan dibuat dan surat kuasa ditandatangani, Alek mentransfer uang sebesar Rp 1 juta kepada Rio sebagai dana awal untuk operasional hukum. Namun, situasi semakin rumit ketika orang suruhan Alek secara tidak sengaja menebang pohon durian yang berada di luar batas lahan, milik warga lain.

Guna meredam konflik, Rio Oktaviyandi bersama sejumlah perwakilan lembaga dan pihak Alek, kemudian menemui pemilik pohon durian tersebut. Setelah pertemuan dan negosiasi, disepakati adanya ganti rugi senilai Rp 1,3 juta yang kemudian dititipkan Alek kepada Rio untuk diberikan kepada pemilik pohon.

Namun ironisnya, setelah uang itu diserahkan, pada hari selasa 29 Juli 2025 pada lebih kurang jam 19.00 Wib. Rio Oktaviyandi, S.H. justru menghilang tanpa kabar. Komunikasi melalui telepon tidak direspons, dan ketika rumah serta kantor hukumnya didatangi, hanya orang tua Rio yang ditemui. Mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan anak mereka.

"Uang itu dititipkan kepada pengacara yang kami percaya. Tapi justru beliau yang menghilang, meninggalkan masalah dan kliennya," ujar salah satu pendamping Alek kepada wartawan.

Atas peristiwa ini, Alek telah Berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Ketua Umum Lembaga GAVEN untuk meminta pendampingan dan MelaporkanRio Oktaviyandi, S.H. ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, ia juga tengah mempersiapkan laporan etik ke organisasi profesi advokat tempat Rio terdaftar.

Pihak Lembaga GAPEN yang ikut mengadvokasi Alek menyayangkan tindakan tidak profesional ini. “Advokat seharusnya menegakkan etika dan kepercayaan klien, bukan justru mengkhianatinya,” tegas perwakilan LSM.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Rio Oktaviyandi, S.H. belum membuahkan hasil. Nomor yang biasa digunakan masih dalam keadaan aktif tapi sudah lebih dari 100x dihubungi tidak merespon dan tidak diJawab serta belum diketahui secara pasti keberadaan yang bersangkutan.

Redaksi Siap menerima informasi atau hak jawab dari pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.

Red.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama