Bapemperda DPRD Lubuk Linggau Bahas Propemperda 2026 Bersama Pemkot


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau guna membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Lubuk Linggau.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.


Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau menegaskan perannya dalam merumuskan agenda legislasi daerah yang akan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan strategis pemerintah daerah.


Hambali Lukman menjelaskan bahwa pembahasan Propemperda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah.


Menurutnya, Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan masuk dalam agenda pembahasan Propemperda Tahun 2026.


DPRD melalui Bapemperda selanjutnya akan melakukan kajian, penyelarasan, serta pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap setiap Raperda yang diajukan sebelum ditetapkan menjadi bagian dari program legislasi daerah.


Hambali juga menyinggung kondisi pembentukan Perda pada tahun 2025 lalu yang masih terbatas, di mana sebagian besar hanya Perda yang bersifat rutin yang dapat diselesaikan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran.


Meski demikian, DPRD Kota Lubuk Linggau optimistis pada tahun 2026 proses pembahasan legislasi daerah dapat berjalan lebih maksimal dengan target sekitar 70 persen Raperda yang masuk dalam Propemperda dapat direalisasikan.


Melalui pembahasan Propemperda tersebut, DPRD Kota Lubuk Linggau berharap lahir regulasi-regulasi daerah yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.


Red. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama