Pupuk Ilegal Lintas Provinsi di Merangin Terbongkar, Jaringan Pengirim Terancam Pidana Berat

Foto : Diduga lokasi CV Agro Andalas Jaya di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. (maps)

Merangin Jambi — FrontBiroInvestigasi.com
Penangkapan pupuk tanpa merek dan tanpa izin edar oleh Polres Merangin mulai membuka rantai distribusi lintas provinsi yang diduga kuat terorganisir. Fakta di lapangan mengarah pada satu nama perusahaan CV Agro Andalas Jaya, yang berdomisili di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.


Informasi didapatkan, sopir pengangkut mengaku hanya bekerja sebagai pekerja angkut dan menyebut seluruh aktivitas pengiriman dilakukan atas perintah perusahaan tersebut. Hal itu ditegaskan oleh pengacara sopir yang menyatakan kliennya hanya menjalankan tugas sesuai dokumen yang dibekalkan.

“Klien saya mengantarkan pupuk sesuai surat jalan dari CV Agro Andalas Jaya kepada saudara Rudi Hartono, warga Desa Simpang Limbur Merangin, RT 001 RW 002, Kecamatan Pemenang Barat, Kabupaten Merangin,” ujar pengacara sopir, Kamis (05/02/2026).

Namun, surat jalan tidak serta-merta melegalkan barang. Pupuk yang diangkut tidak memiliki merek, tidak terdaftar, dan tidak mengantongi izin edar resmi di Kabupaten Merangin, sehingga diduga kuat merupakan pupuk ilegal yang berpotensi merugikan petani dan negara.

Pihak Polres Merangin menyatakan bahwa lokasi tujuan pengantaran pupuk ilegal tersebut telah dikantongi dan akan didatangi. Identitas pembeli yang sebelumnya belum terungkap juga dipastikan akan diketahui dalam waktu dekat, seiring pengembangan penyidikan.

Atas peristiwa ini, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar sejumlah aturan serius, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya larangan peredaran sarana produksi pertanian tanpa izin. Ancaman sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
  • Peraturan Menteri Pertanian tentang pendaftaran dan peredaran pupuk, yang mewajibkan setiap pupuk memiliki izin edar, merek, dan spesifikasi jelas. Sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan kepada produsen, distributor, maupun penyalur.
  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, jika terbukti pupuk tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat. Ancaman sanksi penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini dinilai bukan perkara kecil, karena menyangkut peredaran pupuk ilegal yang berdampak langsung pada sektor pertanian, ketahanan pangan, dan keselamatan petani. Publik kini menunggu langkah tegas Polres Merangin untuk membongkar siapa aktor utama, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Jika terbukti, bukan hanya sopir yang harus dimintai pertanggungjawaban, melainkan pemilik usaha, pengirim, dan penerima barang. Hukum diminta tidak berhenti di lapangan, tetapi menyasar ke hulu.

Kasus ini menjadi peringatan keras, peredaran pupuk ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

(Red.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama