![]() |
Foto : ilustrasi. |
Merangin Jambi — Kasus yang menyeret Kepala Sekolah SDN 300/VI Sungai Tebal berinisial D terus bergulir tanpa kejelasan akhir. Alih-alih mereda, rangkaian peristiwa yang muncul ke publik justru menunjukkan pola persoalan berlapis yang kian mengkhawatirkan. Isu pengunduran diri yang tak pernah terealisasi, pemeriksaan oleh penyidik yang tak berujung penonaktifan, hingga pencairan dana BOS yang tetap berjalan, menjadi rangkaian yang memicu kegelisahan publik.
Informasi dihimpun menyebutkan bahwa Kepsek D telah diperiksa oleh penyidik terkait sejumlah dugaan yang mencuat. Namun hingga kini, tidak ada pengumuman resmi mengenai sanksi administratif maupun penonaktifan sementara dari Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Dalam praktik tata kelola pendidikan dan manajemen ASN, pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap kepala sekolah semestinya menjadi dasar evaluasi jabatan, minimal penonaktifan sementara untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Namun dalam kasus ini, status dan kewenangan Kepsek D tidak berubah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, apa arti pemeriksaan hukum jika tidak berdampak pada jabatan dan pengelolaan keuangan negara?
Di tengah sorotan publik, sempat beredar informasi bahwa Kepsek D akan mengundurkan diri. Kabar tersebut dinilai sebagai upaya meredam kegaduhan. Namun fakta administrasi menunjukkan sebaliknya.
Hingga kini, tidak ada surat pengunduran diri, tidak ada penunjukan pelaksana tugas, tidak ada perubahan struktur kepemimpinan, Kepsek D tetap aktif menjabat dan menjalankan seluruh kewenangan.
Penelusuran lebih lanjut menyebutkan bahwa pencairan dana BOS masih dilakukan dalam waktu dekat ini, menegaskan bahwa Kepsek D masih memegang kendali atas administrasi dan keuangan sekolah.
Fakta ini dinilai krusial, mengingat dana BOS adalah uang negara yang menuntut akuntabilitas tinggi. Pencairan dana di tengah status pemeriksaan hukum dinilai berisiko menimbulkan persoalan lanjutan, baik secara administratif maupun pidana.
Selain persoalan jabatan dan dana BOS, Kepsek D juga diseret oleh sejumlah dugaan lain, antara lain dugaan asusila melalui media elektronik (VCS) yang disebut memiliki bukti digital, dugaan penyalahgunaan narkoba (berdasarkan informasi dan keterangan sumber), dugaan korupsi dana BOS (terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik dan kegiatan sekolah), dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi sekolah, dugaan pungutan kepada wali murid yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.
Seluruh dugaan tersebut, menurut sumber, menjadi bagian dari materi yang sedang atau akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti secara hukum, Kepsek D berpotensi menghadapi konsekuensi berlapis, antara lain:
1. Pidana Umum dan/atau Khusus• Dugaan VCS dapat dijerat UU ITE dan/atau pasal kesusilaan.• Dugaan narkoba berpotensi dijerat UU Narkotika.• Dugaan korupsi dana BOS dapat dijerat UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda.• Dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP.2. Sanksi Administratif dan Kepegawaian• Penonaktifan sementara,• Pemberhentian dari jabatan kepala sekolah,• Pemberhentian sebagai ASN jika terbukti pelanggaran berat,• Kewajiban pengembalian kerugian negara.3. Sanksi Etik• Pelanggaran kode etik pendidik dan ASN,• Rekomendasi sanksi dari inspektorat atau dewan etik.
Tak hanya Kepsek D, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin juga dinilai memiliki potensi risiko hukum dan administratif jika terbukti melakukan pembiaran. Beberapa risiko yang disorot:
• Sanksi administratif akibat kelalaian pengawasan.• Pemeriksaan oleh inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP).• Dugaan maladministrasi, jika dinilai tidak menjalankan kewenangan penonaktifan atau pengamanan jabatan.• Potensi pertanggungjawaban hukum, jika pembiaran menyebabkan kerugian negara terus berlanjut.
Dalam sistem pemerintahan, pembiaran terhadap pejabat yang sedang diperiksa hukum dapat dinilai sebagai kelalaian serius, terutama bila menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Keberlanjutan jabatan Kepsek D di tengah pusaran dugaan kasus ini berdampak luas, dimana psikologis guru dan wali murid terganggu, lingkungan sekolah menjadi tidak kondusif, dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kian tergerus.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang kepala sekolah, tetapi wibawa hukum, integritas birokrasi, dan masa depan pendidikan di Kabupaten Merangin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepsek D masih aktif menjabat, dana BOS masih cair, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin belum memberikan penjelasan terbuka. Publik kini menunggu, apakah langkah tegas akan diambil, atau pembiaran ini justru menjadi pintu masuk masalah hukum yang lebih besar.
Diamnya otoritas di tengah persoalan serius sering kali lebih berisik daripada pernyataan apa pun. Dan ketika kejelasan tak kunjung hadir, kecurigaan publik akan terus tumbuh.
(Red.)

Posting Komentar