Pemkab Empat Lawang Tetapkan Perubahan RKPD Tahun 2025 Melalui Peraturan Bupati


EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat pada tahun berjalan.


Bupati Empat Lawang secara resmi menandatangani Perbup Perubahan RKPD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Perubahan ini menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan agar tetap relevan terhadap kondisi terkini.


Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan RKPD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penyesuaian nyata terhadap perubahan situasi fiskal, sosial, dan ekonomi daerah. “Kita ingin setiap program pemerintah benar-benar berdampak pada masyarakat, bukan hanya tertulis di atas kertas,” ujarnya.


Proses penyusunan Perubahan RKPD 2025 dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan DPRD, serta mengacu pada evaluasi capaian kinerja pembangunan di semester pertama. Mekanisme ini memastikan setiap kegiatan prioritas yang disesuaikan memiliki dasar perencanaan yang kuat dan terukur.


Perubahan RKPD tahun ini mencakup penyesuaian indikator kinerja, revisi pagu anggaran, serta penyelarasan kegiatan pembangunan di sejumlah sektor strategis, antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Langkah tersebut diambil agar realisasi pembangunan dapat lebih optimal dan menjawab kebutuhan masyarakat.


Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan RKPD yang telah disesuaikan. Ia meminta seluruh kepala OPD untuk mempercepat sinkronisasi dokumen pelaksanaan kegiatan dan memastikan tidak ada program yang berjalan di luar ketentuan baru.


“Perubahan RKPD ini bukan sekadar revisi angka dan program, tetapi bagian dari upaya memperkuat arah pembangunan daerah agar selaras dengan RPJMD serta kebijakan pembangunan nasional,” tambahnya.


Dukungan DPRD Kabupaten Empat Lawang juga menjadi faktor penting dalam penetapan Perbup ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memperlancar proses implementasi kebijakan, terutama dalam pengawasan dan evaluasi capaian pembangunan.


Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembangunan yang terarah, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.


Red.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama