Empat Lawang, JournalFakta.com —
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penularan penyakit rabies. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kewaspadaan pemerintah daerah terhadap meningkatnya kasus gigitan anjing yang berpotensi menularkan virus rabies di wilayah tersebut.
Surat Edaran dengan Nomor 520/12/1/SE/PERTANIAN/2025 ditandatangani langsung oleh Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, dan ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Empat Lawang agar diteruskan ke setiap kepala desa dan lurah.
Dalam edaran itu, pemerintah menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan pengendalian rabies melalui kerja sama aktif masyarakat dan aparat desa. Bupati meminta agar pemilik hewan peliharaan, terutama anjing, tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran bebas di tempat umum seperti jalan, pasar, dan lingkungan sekolah.
“Anjing peliharaan harus diikat atau dikandangkan dengan baik. Warga juga diimbau melakukan vaksinasi rabies secara berkala dengan berkoordinasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang,” tegas Bupati Joncik dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan apabila menemukan hewan yang menunjukkan tanda-tanda rabies, seperti perilaku agresif, keluar air liur berlebihan, takut air, atau takut cahaya. Bagi warga yang mengalami gigitan hewan penular rabies, dihimbau untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat agar mendapatkan penanganan medis dengan cepat.
Langkah ini juga merupakan respons atas laporan meningkatnya kasus gigitan hewan di beberapa kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Dinas Pertanian dan petugas kesehatan hewan telah diminta untuk memperketat pemantauan serta melaksanakan vaksinasi rabies secara menyeluruh di setiap wilayah.
Pemerintah berharap, melalui surat edaran ini, seluruh lapisan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan dan hewan peliharaan mereka. Pencegahan rabies bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga yang memiliki hewan penular rabies.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada, lebih disiplin dalam menjaga hewan peliharaan. Pencegahan rabies jauh lebih baik daripada penanganan setelah terjadi kasus,” tambah Bupati Joncik.
Dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk mewujudkan daerah yang bebas rabies, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dalam menjaga kesehatan publik.
Red.
Posting Komentar