Palembang – journalfakta.com
Perlawanan hukum yang dilakukan Jumariah Hazanah, mantan Kepala Dusun IV Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, akhirnya membuahkan hasil. Melalui kuasa hukumnya, Dian Burlian, SH. MA, yang dikenal sebagai pembela wong cilik, gugatan Jumariah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Putusan PTUN Palembang Nomor 04/G/2025/PTUN.PLG tertanggal 30 Mei 2025 dengan tegas menyatakan batal Surat Pemberitahuan Nomor 430/289/Pemdes/BG/XII/2024 terkait pemberhentian Jumariah. Hakim juga mewajibkan Kepala Desa Batu Gajah mengembalikan jabatan dan martabat penggugat seperti semula.
Tak cukup di tingkat pertama, putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang Nomor 33/B/2025/PT.TUN.PLG pada 17 Juli 2025. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam amar putusan, selain mengembalikan jabatan Jumariah sebagai Kadus IV, majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan. Hal ini mempertegas bahwa langkah hukum yang ditempuh penggugat sah secara aturan.
Namun, hingga kini pihak Pemerintah Desa Batu Gajah belum menunjukkan itikad melaksanakan putusan pengadilan. Padahal, kuasa hukum penggugat telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kades, BPD, Camat, Dinas PMD, hingga Bupati Muratara sejak 9 September 2025.
Satu-satunya pihak yang merespons adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Gajah, yang mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Desa segera melaksanakan putusan PTUN. Sayangnya, rekomendasi itu belum ditindaklanjuti.
“Selain surat pemberitahuan, kami juga telah melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Batu Gajah, namun hingga kini tetap tidak ada tanggapan,” tegas Dian Burlian.
Menurut Dian, sikap Kepala Desa yang mengabaikan putusan inkracht tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan menggunakan pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Dihubungi terpisah, Jumariah menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada tim kuasa hukum. Ia hanya berharap haknya sebagai warga desa dipulihkan, serta kebijakan sepihak Kades yang merugikan dirinya segera dihentikan.
Dian Burlian menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa putusan pengadilan adalah perintah negara yang wajib dipatuhi. “Hukum harus ditegakkan, apalagi ini menyangkut keadilan bagi wong cilik seperti Ibu Jumariah,” pungkasnya.
Red.
Posting Komentar