MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar agenda penting berupa Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (02/05/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, didampingi unsur pimpinan dewan, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, camat, dan berbagai unsur masyarakat.
Kehadiran Wakil Bupati H. Suprayitno dalam agenda paripurna ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam penyusunan regulasi. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa setiap peraturan daerah harus memiliki arah dan manfaat jelas bagi masyarakat.
“Propemperda merupakan dasar hukum yang sangat penting. Setiap Raperda yang kita hasilkan hendaknya mampu memberikan dampak nyata, baik dari sisi pembangunan, pelayanan publik, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat Musi Rawas,” ungkap Suprayitno.
Dari hasil paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025. Raperda tersebut terdiri atas 7 usulan eksekutif dan 6 usulan inisiatif DPRD.
Beberapa Raperda prioritas yang disepakati di antaranya:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045,
- Raperda tentang RPJMD 2025–2029,
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Raperda tentang Pemberdayaan UMKM,
- Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Narkoba,
serta beberapa Raperda lainnya yang memiliki relevansi strategis dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menekankan bahwa Propemperda adalah instrumen penting untuk mengarahkan kebijakan daerah. “Propemperda ini akan menjadi pedoman DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun dan membahas setiap regulasi. Dengan adanya kepastian regulasi, arah pembangunan daerah bisa lebih fokus dan terukur,” ujarnya.
Selain penetapan Propemperda, paripurna juga diisi dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Agenda ini merupakan tahap awal sebelum memasuki pembahasan lebih detail di tingkat komisi dan panitia khusus DPRD.
Melalui tahapan ini, publik dapat menilai sejauh mana proses pembentukan regulasi daerah benar-benar dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Agenda paripurna penetapan Propemperda bukan hanya urusan administratif semata, melainkan sebuah proses politik dan hukum yang akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Karena itu, partisipasi publik dan pengawasan masyarakat sangat diperlukan agar produk hukum daerah benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
Dengan 13 Raperda prioritas yang sudah ditetapkan, masyarakat Musi Rawas berharap agar pemerintah dan DPRD tidak hanya berhenti pada penetapan, tetapi juga serius memastikan pelaksanaan setiap regulasi berjalan efektif.
Red.
Posting Komentar