Musi Rawas – Journal Fakta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar rapat paripurna sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Sidang yang berlangsung pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, dengan dihadiri oleh segenap anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta unsur Forkompimda.
Agenda utama paripurna kali ini ialah mendengarkan penjelasan resmi dari eksekutif melalui Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, mengenai empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.
Empat Raperda tersebut terdiri dari:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, yang akan menjadi landasan hukum dalam mengatur pola ruang wilayah hingga dua dekade ke depan.
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, sebagai upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas hunian serta menekan tumbuhnya kawasan tidak layak huni.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang selaras dengan visi pembangunan kepala daerah dan menjadi pedoman program pembangunan menengah.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk memperkuat struktur birokrasi daerah agar lebih efektif dalam melayani masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya pembahasan empat Raperda ini sebagai langkah maju menuju pembangunan daerah yang lebih terarah.
“Pemerintah daerah mengajukan Raperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Musi Rawas,” ujar Suprayitno di hadapan forum sidang.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan adanya tiga Raperda tambahan yang akan diserahkan usai pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ketiganya mencakup:
- Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.
- Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, dalam pidatonya menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan perannya secara penuh dalam mengawal pembahasan Raperda agar tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menekankan agar setiap Raperda yang dihasilkan betul-betul membawa manfaat, sejalan dengan aspirasi rakyat yang kami wakili. DPRD berkomitmen menjaga kualitas legislasi demi kepentingan publik,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menunjukkan adanya keseriusan antara eksekutif dan legislatif untuk membangun sinergi dalam menyusun regulasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan Musi Rawas secara berkesinambungan, baik dalam aspek tata ruang, pembangunan permukiman, perlindungan anak, hingga ketahanan pangan.
Dengan digelarnya paripurna ini, DPRD Musi Rawas menegaskan kembali posisinya sebagai lembaga politik yang tidak hanya berperan dalam penyusunan regulasi, tetapi juga sebagai pengawal demokrasi daerah. Produk hukum yang lahir dari proses ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pembangunan Musi Rawas menuju masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan berdaya saing.
Red.
Posting Komentar