LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, terstruktur dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan serta pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada di wilayah kota.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan sistem pengelolaan parkir berjalan secara lebih tertib dan transparan serta menghindari potensi persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
Wali Kota juga menyinggung peristiwa yang cukup memprihatinkan, yakni meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu sehingga diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah, tercatat saat ini hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun realisasi penerimaan retribusi parkir saat ini baru berada di angka sekitar Rp540 juta.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan penataan dengan pembagian wilayah parkir setiap 50 meter sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik untuk menyesuaikan data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut juga menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Oleh karena itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar sistem pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau menjadi lebih tertib, transparan dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD daerah.

Posting Komentar