Dipecat karena Asusila, Dua Bripda Polda Jambi Melawan Putusan

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

Merangin Jambi - Putusan sudah dijatuhkan, seragam telah dilepaskan, dan karier resmi berakhir. Namun tekanan bagi dua Bripda di Polda Jambi justru belum berhenti. Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang gadis remaja, keduanya kini menghadapi konsekuensi yang melekat jauh melampaui ruang sidang.

Bripda SP dan Bripda NI dipecat tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sidang menyimpulkan perbuatan keduanya sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi kepolisian.

Sanksi PTDH bukan sekadar hukuman administratif. Putusan tersebut menjadi penanda resmi berakhirnya status, jabatan, dan masa depan kedinasan yang sebelumnya dibangun. Nama, pangkat, dan pelanggaran kini tercatat permanen dalam arsip institusi.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa tindakan kedua oknum tersebut melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Erlan.

Meski telah kehilangan status sebagai anggota Polri, kedua mantan Bripda itu memilih melawan putusan dengan mengajukan banding. Langkah tersebut membuat proses etik kembali bergulir, sekaligus memperpanjang ekspos terhadap pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran berat memiliki harga mahal: hilangnya karier, rusaknya reputasi, serta beban moral dan sosial yang terus mengikuti, bahkan setelah status sebagai anggota Polri dicabut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama