Berdirinya Gudang Mayora Di Desa Tanah Periuk Ternyata Belum Memiliki Ijin

Musi Rawas - Pembangunan Gudang mayora yang terletak di desa tanah periuk kecamatan Muara Beliti masih menuai Pro dan kontra. 

Pasal nya Gudang tersebut belum mengantongi izin dari dinas perizinan DPM - PTSP Kabupaten Musi Rawas propinsi Sumatera Selatan. 

Pembangunan Gudang Tersebut Sejak tahun 2024 Lalu hingga sekarang masih berproses tahap penyelesaian. 

Pembangunan Gudang Mayora viral di beritakan beberapa awak media sejak awal pembangunan dimulai. 

Yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat iyalah berdirinya Gudang Mayora di atas lahan persawahan yang terletak di Desa Tanah Periuk, Padahal lahan persawahan tersebut jelas berkaitan dengan Perda Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang melarang mengalih pungsi lahan persawahan / pertanian. 

Yang mana Program Presiden Prabowo membuka satu juta hektar lahan pertanian untuk ketahanan pangan Nasional justru dengan berdirinya Gudang Mayora bertolak belakang dengan program Presiden. 

Selanjutnya dalam program pemerintah kabupaten Musi Rawas Juga bertolak belakang, karena janji politik Ramah-pro saat berkampanye akan meningkat Sewambeda Pangan. 

Awak media menelusuri berdirinya Gudang Mayora kedinas Perizinan DPMPTSP mengkonfirmasi ke kabid Perizinan,Andi Permana S.Hut.M.Si, Membenarkan Bahwa pihaknya belum mengeluarkan Izin atas berdirinya Gudang Tersebut, ujar Andi lesmana senin, 24/02/2025.

Menanggapi hal ini, Ahmad Prayogi Ketua Sapma Sangat menyayangkan Atas Sikap pengusaha Nakal yang meremehkan Perda yang sudah ada, jelas jelas dalam pembangunan Gudang tersebut belum mengantongi izin, dengan berani nya membangun Gudang yang begitu besar hingga menghabiskan lahan
 persawahan. 

" Ahmad Prayogi Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Akan mengadakan Aksi unjuk rasa Ke pemkab Musi Rawas Untuk mendesak Bupati mengambil langkah tegas Kepada pengusaha Nakal yang tidak patuhi Aturan dan anggap Remeh Perda yang sudah ada dan memberikan sanksi berat untuk menutup Gudang tersebut jangan sampai beroperasi tegas Yogi. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama